Hukum sebuah unsur terpenting dalam peraturan yang berupa norma dan sanksi bertujuan untuk mencapai kedamaian. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa: "Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Hukum adakah sebuah peraturan yang berisikan norma dan sanksi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian norma adalah sebuah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Dalam konteks hukum sanksi berarti hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan (Wikipedia).
Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada (Wikipedia). Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa penegakan hukum terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga penegakan hukum dapat berdampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup (Kompasiana).
Ke lima faktor tersebut sangat berkaitan satu sama lain merupakan esensi dari penegakan hukum serta tolakukur dari efektivitas penegakan hukum.
Sekarang bagaimana keadaan hukum di Indonesia?
Suatu negara bisa dikatakan kuat atau lemahnya dalam penegakan hukum bisa di ketahui dari faktornya, lalu apakah faktor tersebut efektif di Indonesia? bisa kita melihat sekitar seperti korupsi sebagai contoh nyata di Indonesia, serta terdapat aspek yang menjadi lemahnya yaitu aparat penegak hukum, produk hukum, serta judicial corruption yang sudah terlanjur mendarah daging sehingga sampai saat ini sulit sekali diberantas.
Tentunya suatu permasalahan ada penyelesaian, beberapa diantaranya adalah:
1. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya serta kepada pelaku yang melakukan kesalahan dihukum sesuai atas perbuatannya.
2. Lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga adanya kesadaran terhadap hukum untuk melaksanakan dan mematuhinya.
3. Meningkatkan mutu pembinaan terhadap kesadaran hukum dari pelaksanaan penegakan hukum tentang tugas dan tanggung jawab.
Sumber:
— https://kbbi.web.id/norma
— https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sanksi#:~:text=Dalam%20konteks%20hukum%2C%20sanksi%20berarti,sanksi%20dapat%20berarti%20kontrol%20sosial
— https://id.m.wikipedia.org/wiki/Penegakan_hukum
— https://www.kompasiana.com/djawara/faktor-faktor-yang-mempengaruhi-penegakan-hukum-di-indonesia_54fec582a33311703c50f8bd
— https://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/
Ditulis oleh: Annisa Nur Cholifah, X IPS 4
Komentar
Posting Komentar